Curang

curang | perbuatan curang | Hukum Haq


KUHP Bab XXV 

Perbuatan Curang 

Pasal 378
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

Pasal 379 


Pasal 395 






.

Tidak ada komentar: