SUPREMASI HUKUM di Indonesia pasti tegak, tercapai, jika setiap warga negara sudi segera mengakui kesalahan dan berani menghukum dirinya dengan cara mengembalikan dan atau memulihkan hak-hak bangsa dan negara sepenuhnya. Contoh tauladan, dimulai dari sikap ksatria para pemimpin dan diikuti yang dipimpin. [*]
- 17 Agu 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar